Header Ads Widget

Responsive Advertisement

AKTOR PELAKU PEMBUAT KEBIJAKAN


a.      Legislatif
Simbol Aktor pelaku kebijakakn
Legislatif berhubungan dengan tugas politik sentral dalam pembuatan peraturan dan pembentukan proses pembuatan peraturan dan pembentukan kebijakan dalam suatu sistem politik. Legislatif ditunjuk secara formal melalui Pemilihan secara langsung, mempunyai fungsi memutuskan keputusan-keputusan politik secara bebas, melalui penetapan perundangan, penganggaran dan mengawasi sebagai peran sentral dalam mempertimbangkan, meneliti, mengoreksi sampai menyebarluaskan kebijakan kepada masyarakat. Di Negara-negara komunis, legislatifnya hanya melakukan ratifikasi atau konfirmasi atas keputusan yang telah dibuat oleh pejabat tinggi dalam partai komunis.

b.      Eksekutif
Presiden sebagai kepala eksekutif mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan kebijakan public. Keterlibatan presiden dalam pembuatan kebijakan dapat dilihat dalam komisi-komisi presidensial atau dalam rapat-rapat kabinet. Dalam beberapa kasus, presiden terlibat secara personal dalam pembuatan kebijakan. Selain itu keterlibatan secara langsung, kadangkala presiden juga membentuk kelompok-kelompok atau komisi-komisi penasehat yang terdiri dari warga Negara swasta maupun pejabat-pejabat yang ditunjuk untuk menyelidiki kebijakan tertentu dan mengembangkan usulan-usulan kebijakan.

c.       Yudikatif
Lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan yang cukup besar untuk mempengaruhi kebijakan public melalui pengujian kembali suatu undang-undang atau peraturan . (melalui peninjauan yudisial dan penafsiran undang-undang). Tinjauan yudisial merupakan kekuasaan pengadilan untuk menentukan apakah tindakan-tindakan yang diambil oleh eksekutif atau legislatif sesuai dengan konstitusi atau tidak. Bila keputusan-keputusan terseut bertentangan dengan konstitusi, maka yudikatif berhak membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap peraturan perundangan yang sudah ditetapkan.

d.      Instansi Administrasi
Meskipun terdapat suatu doktrin dalam ilmu politik bahwa intansi administrasi hanya dipengaruhi kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah, namun saat ini diakui bahwa politik dan administrasi dapat berbaur dan intansi administrasi sering terlibat dalam pengembangan kebijakan public.  Konsep administrasi baru---- New Public Administratian (George Frederickson:1980) tidak lagi membahas dikotomi administrasi public dengan politik Dalam masyarakat pasca-industri seperti saat ini dimana keberagaman (pluralitas) menjadi hal yang lumrah, teknis dan kompleksitas maslah kebijakan pun bertambah luas sehingga memungkinkan adanya penyerahan kekuasaan yang lebih luas secara foramal pada intansi administrasi terkait. Hal inilah yang memberikan kesempatan yang lebih luas kepada intansi administrasi untuk menjadi actor dalam kebijakan.

e.       Kelompokan Kepentingan
Hampir di semua sistem politik di dunia, kelompok kepentingan mempunyai fungsi mempertemukan kepentingan “warga tertentu” yang tidak hanya mengemukakan tuntunan dalam dukungan tetapi juga memberikan alternatif bagi tindakan kebijakan.  Mereka member banyak informasi kepada pejabat public, yang bahkan seringkali pada hal-hal yang bersifat teknis, mengenai sifat dan akibat yang dapat ditimbulkan dari suatu usulan kebijakan. Dalam hal ini mereka memberikan rasionalitas pembuatan kebijakan. Kelompok kepentingan merupakan sumber utama pemertintah dalam memproses kebijakan publik.

f.       Partai Politik
Selain berfikir untuk memperoleh kekuasaan partai politik juga berusaha menghasilkan kebijakan publik yg menguntungkan bagi konsistuensinya, manakala mereka memenang kan pemilihan umun.  Ketika partai politik sudah duduk diparlemen, mereka sering memberikan suara yang berhubungan dengan posisi kebijakan partai, hal ini menunjukkan posisi tawar yang cukup besar ketika mereka mengusulkan kebijakan-kebijakan. Pada masyarakat pascamodern seperti saat ini umumnya partai politik menerapkan fungsi sebagai “kumpulan kepentingan”, yaitu mereka berusaha untuk mengubah permintaan khusus dari kelompok kepentingan menjadi usulan kebijakan atau bahkan alternatif kebijakan.

g.      Warga Negara
Meskipun tugas untuk membuat kebijakan biasanya diberikan kepada pejabat publik, namun dalam beberapa kejadian warga Negara sebagai individu masih mempunyai peluang untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijakan. Dalam tatar ormatif demokratik, warga Negara mempunyai kewajiban untuk didengarkan dan pejabat mempunyai kewajiban untuk mendengarkan.

Posting Komentar

0 Komentar