a.
Legislatif
Simbol Aktor pelaku kebijakakn |
b. Eksekutif
Presiden sebagai kepala eksekutif mempunyai
peran yang sangat penting dalam pembuatan kebijakan public. Keterlibatan presiden dalam pembuatan
kebijakan dapat dilihat dalam komisi-komisi presidensial atau dalam rapat-rapat
kabinet. Dalam beberapa kasus, presiden terlibat secara personal dalam
pembuatan kebijakan. Selain itu keterlibatan secara langsung, kadangkala presiden
juga membentuk kelompok-kelompok atau komisi-komisi penasehat yang terdiri dari
warga Negara swasta maupun pejabat-pejabat yang ditunjuk untuk menyelidiki
kebijakan tertentu dan mengembangkan usulan-usulan kebijakan.
c. Yudikatif
Lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan yang
cukup besar untuk mempengaruhi kebijakan public melalui pengujian kembali suatu
undang-undang atau peraturan . (melalui peninjauan yudisial dan penafsiran
undang-undang). Tinjauan yudisial merupakan kekuasaan
pengadilan untuk menentukan apakah tindakan-tindakan yang diambil oleh
eksekutif atau legislatif sesuai dengan konstitusi atau tidak. Bila
keputusan-keputusan terseut bertentangan dengan konstitusi, maka yudikatif
berhak membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap peraturan perundangan
yang sudah ditetapkan.
d. Instansi Administrasi
Meskipun terdapat suatu doktrin dalam ilmu
politik bahwa intansi administrasi hanya dipengaruhi kebijakan yang ditentukan
oleh pemerintah, namun saat ini diakui bahwa politik dan administrasi dapat
berbaur dan intansi administrasi sering terlibat dalam pengembangan kebijakan
public. Konsep
administrasi baru---- New Public Administratian (George
Frederickson:1980) tidak lagi membahas dikotomi administrasi public dengan
politik Dalam masyarakat pasca-industri seperti saat ini dimana keberagaman
(pluralitas) menjadi hal yang lumrah, teknis dan kompleksitas maslah kebijakan
pun bertambah luas sehingga memungkinkan adanya penyerahan kekuasaan yang lebih
luas secara foramal pada intansi administrasi terkait. Hal inilah yang
memberikan kesempatan yang lebih luas kepada intansi administrasi untuk menjadi
actor dalam kebijakan.
e. Kelompokan Kepentingan
Hampir di semua sistem politik di dunia,
kelompok kepentingan mempunyai fungsi mempertemukan kepentingan “warga
tertentu” yang tidak hanya mengemukakan tuntunan dalam dukungan tetapi juga
memberikan alternatif bagi tindakan kebijakan. Mereka member banyak informasi kepada pejabat
public, yang bahkan seringkali pada hal-hal yang bersifat teknis, mengenai
sifat dan akibat yang dapat ditimbulkan dari suatu usulan kebijakan. Dalam hal
ini mereka memberikan rasionalitas pembuatan kebijakan. Kelompok kepentingan merupakan sumber utama pemertintah dalam
memproses kebijakan publik.
f. Partai Politik
Selain berfikir untuk memperoleh kekuasaan partai
politik juga berusaha menghasilkan kebijakan publik yg menguntungkan bagi
konsistuensinya, manakala mereka memenang kan pemilihan umun. Ketika
partai politik sudah duduk diparlemen, mereka sering memberikan suara yang
berhubungan dengan posisi kebijakan partai, hal ini menunjukkan posisi tawar
yang cukup besar ketika mereka mengusulkan kebijakan-kebijakan. Pada masyarakat pascamodern seperti saat ini umumnya partai politik
menerapkan fungsi sebagai “kumpulan kepentingan”, yaitu mereka berusaha untuk mengubah
permintaan khusus dari kelompok kepentingan menjadi usulan kebijakan atau
bahkan alternatif kebijakan.
g. Warga Negara
Meskipun tugas untuk membuat kebijakan biasanya
diberikan kepada pejabat publik, namun dalam beberapa kejadian warga Negara
sebagai individu masih mempunyai peluang untuk berpartisipasi secara langsung
dalam pembuatan kebijakan. Dalam tatar ormatif demokratik, warga Negara
mempunyai kewajiban untuk didengarkan dan pejabat mempunyai kewajiban untuk
mendengarkan.
0 Komentar